PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN...
Pasal 11
BAB 3 — PENGAWASAN PEREDARAN
(1) Pengawasan benih atau bibit dalam peredaran dilakukan pada pos lalu lintas ternak dan unit pengguna benih atau bibit. (2) Pengawasan benih atau bibit dalam peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap saat.
