PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENGAWASAN PRODUKSI
Pengawasan represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan apabila diduga terjadi penyimpangan terhadap persyaratan mutu benih atau bibit.
