PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK...
Pasal 3
BAB 3 — PERUNTUKAN DAN PENETAPAN ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
(1) Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan/atau peternakan dengan lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam. (2) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK. (3) E-RDKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dievaluasi 6 (enam) bulan sekali pada tahun berjalan.
