PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK...
Pasal 2
BAB 2 — JENIS PUPUK BERSUBSIDI
(1) Pupuk Bersubsidi dapat berasal dari produksi dalam negeri dan luar negeri. (2) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pupuk An-organik dan Pupuk Organik. (3) Pupuk An-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. urea; b. Super Phosphat kandungan P2O5 36% (SP-36); c. Zvavelvuure Ammonium (ZA); dan d. Nitrogen, Phosphat, dan Kalium (NPK). (4) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproduksi dan/atau diadakan oleh PT. Pupuk INDONESIA (Persero). (5) PT. Pupuk INDONESIA (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan.
