PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH...
Pasal 50
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1553) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/PK.440/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/ 10/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 318), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
