PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH...
Pasal 49
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Negara Asal, Farm, Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis yang telah melakukan Pemasukan ditetapkan sebagai Negara Asal, Farm, Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis;
b. Rekomendasi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya; dan c. permohonan Rekomendasi yang telah diajukan dan masih dalam proses sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.
