PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH...
Pasal 41
BAB 4 — TATA CARA MEMPEROLEH REKOMENDASI
(1) Dalam hal Negara Asal terjadi wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak dapat
mengajukan permohonan ulang Rekomendasi dari negara lain yang bebas wabah. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan sebelum batas waktu Rekomendasi berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3).
