Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PERSETUJUAN NEGARA ASAL, FARM, REGISTERED PREMISES/APPROVED PREMISES ATAU NAMA LAIN YANG SEJENIS
(1) Farm atau Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis yang akan memasok Ternak Ruminansia Besar ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA harus mendapatkan persetujuan dari Menteri. (2) Untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri, Negara Asal harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri. (3) Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Farm atau Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis dari Direktur Jenderal selaku pejabat otoritas veteriner nasional. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah memenuhi persyaratan Farm atau Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan hasil penilaian risiko terhadap rencana Pemasukan. (5) Dalam pelaksanaannya, pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (6) Dalam hal permohonan persetujuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penolakan kepada Negara Asal disertai alasan penolakan. (7) Dalam hal permohonan persetujuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
diterbitkan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk daftar Farm atau Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis.
