Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PERSETUJUAN NEGARA ASAL, FARM, REGISTERED PREMISES/APPROVED PREMISES ATAU NAMA LAIN YANG SEJENIS
(1) Negara Asal yang akan melakukan Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA harus mendapat persetujuan dari Menteri. (2) Untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri, Negara Asal harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri. (3) Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. status penyakit hewan menular di Negara Asal; dan b. hasil analisis risiko terhadap rencana Pemasukan. (4) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal selaku pejabat otoritas veteriner nasional melalui tahapan: a. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sesuai dengan jenis penyakit; b. pemeriksaan dokumen (desk review) dan verifikasi (on site review) sistem penyelenggaraan kesehatan hewan di Negara Asal; dan c. pemeriksaan dokumen (desk review) dan audit pemenuhan (on site review) sistem penyelenggaraan kesehatan hewan di Farm. (5) Dalam hal permohonan persetujuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menyampaikan surat penolakan disertai alasan penolakan.
(6) Dalam hal permohonan persetujuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menerbitkan persetujuan Negara Asal dalam bentuk Keputusan Menteri.
