PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET
Pemasukan sarang walet ke wilayah negara Republik INDONESIA wajib: a. dilengkapi Sertifikat Sanitasi; b. melalui tempat pemasukan yang ditetapkan Menteri; dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk keperluan tindakan karantina.
