PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. persyaratan karantina untuk pemasukan atau pengeluaran sarang walet ke dan dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA; b. tindakan karantina terhadap pemasukan atau pengeluaran sarang walet ke dan dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
