Pasal 93
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi dan penerapan standar mutu serta pemasaran dan investasi tanaman pangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi dan penerapan standar mutu serta pemasaran dan investasi tanaman pangan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi dan penerapan standar mutu serta pemasaran dan investasi tanaman pangan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi dan penerapan standar mutu serta pemasaran dan investasi tanaman pangan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan pascapanen, pengolahan, standardisasi dan penerapan standar mutu serta pemasaran dan investasi tanaman pangan; wwww.peraturan.go.id
f. koordinasi perumusan dan harmonisasi standar, serta penerapan standar mutu di bidang tanaman pangan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan.
