PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 91
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan serta urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, wwww.peraturan.go.id
dan kearsipan Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan.
