Pasal 89
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan wwww.peraturan.go.id
menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan data dan informasi organisme pengganggu tumbuhan; b. peningkatan kapasitas kelembagaan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; c. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia, aneka kacang dan umbi, serta penanggulangan dampak perubahan iklim; d. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia, aneka kacang dan umbi, serta penanggulangan dampak perubahan iklim; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia, aneka kacang dan umbi, serta penanggulangan dampak perubahan iklim; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia, aneka kacang dan umbi, serta penanggulangan dampak perubahan iklim; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia, aneka kacang dan umbi, serta penanggulangan dampak perubahan iklim; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan.
