PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 73
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, penyusunan rencana dan program, anggaran, serta kerja sama di bidang tanaman pangan; b. pengelolaan urusan keuangan dan penatausahaan barang milik negara; c. evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, pengelolaan urusan kepegawaian, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat serta informasi publik; d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan, serta pemberian layanan rekomendasi di bidang tanaman pangan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
