PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 71
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan; wwww.peraturan.go.id
c. Direktorat Serealia; d. Direktorat Aneka Kacang dan Umbi; e. Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan; dan f. Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan.
