PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 67
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penatausahaan barang milik negara, rumah tangga dan surat menyurat, serta kearsipan Direktorat Alat dan Mesin Pertanian.
