Pasal 61
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktorat Pupuk dan Pestisida menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyediaan pupuk dan pembenah tanah, pupuk bersubsidi dan pestisida, serta pengawasan pupuk dan pestisida; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan pupuk dan pembenah tanah, pupuk bersubsidi dan pestisida, serta pengawasan pupuk dan pestisida; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan pupuk dan pembenah tanah, pupuk bersubsidi dan pestisida, serta pengawasan pupuk dan pestisida; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan pupuk dan pembenah tanah, pupuk bersubsidi dan pestisida, serta pengawasan pupuk dan pestisida; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penyediaan pupuk dan pembenah tanah, pupuk bersubsidi dan pestisida, serta pengawasan pupuk dan pestisida; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pupuk dan Pestisida.
