Pasal 57
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Direktorat Pembiayaan Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kredit program dan fasilitasi pembiayaan, kelembagaan pembiayaan serta pemberdayaan permodalan dan asuransi pertanian; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kredit program dan fasilitasi pembiayaan, kelembagaan pembiayaan serta pemberdayaan permodalan dan asuransi pertanian; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kredit program dan fasilitasi pembiayaan, kelembagaan pembiayaan serta pemberdayaan permodalan dan asuransi pertanian; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kredit program dan fasilitasi pembiayaan, kelembagaan pembiayaan serta pemberdayaan permodalan dan asuransi pertanian; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kredit program dan fasilitasi pembiayaan, kelembagaan pembiayaan serta pemberdayaan permodalan dan asuransi pertanian; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembiayaan Pertanian.
