PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 55
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penatausahaan barang milik negara, rumah tangga, dan surat menyurat, serta kearsipan Direktorat Irigasi Pertanian.
