Pasal 45
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana dan program, anggaran, serta kerja sama di bidang prasarana dan sarana pertanian; b. pengelolaan urusan keuangan dan penatausahaan barang milik negara; c. evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, pengelolaan urusan kepegawaian, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat serta informasi publik; d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan, serta wwww.peraturan.go.id
pemberian layanan rekomendasi di bidang prasarana dan sarana pertanian; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
