Pasal 42
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelengaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan perluasan adan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
wwww.peraturan.go.id
