PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 39
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik.
