PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 312
BAB 20 — TATA KERJA
Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli, Kepala Biro, Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktur, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur, Sekretaris Badan, Kepala Pusat, dan Kepala Bagian dalam melaksanakan tugas harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pertanian maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
