PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 305
BAB 18 — PUSAT SOSIAL EKONOMI DAN KEBIJAKAN PERTANIAN
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, rumah tangga, keuangan, dan penatausahaan barang milik negara.
