Pasal 298
BAB 17 — PUSAT PERPUSTAKAAN DAN PENYEBARAN TEKNOLOGI PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan program, anggaran dan evaluasi perpustakaan dan penyebaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian; b. pengelolaan sumberdaya dan pelayanan perpustakaan; c. pembinaan sumberdaya perpustakaan di lingkungan Kementerian Pertanian; d. pembinaan dan pengelolaan publikasi hasil penelitian pertanian; e. penyebaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian melalui tatakelola teknologi informasi dan promosi; wwww.peraturan.go.id
f. pengelolaan sarana instrumentasi teknologi informasi dan bahan pustaka; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian.
