PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 266
BAB 13 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
(1) Badan Karantina Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Karantina Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan. wwww.peraturan.go.id
