PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 263
BAB 12 — BADAN KETAHANAN PANGAN
Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengkajian, penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.
