Pasal 258
BAB 12 — BADAN KETAHANAN PANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi di bidang peningkatan ketersediaan pangan dan cadangan pangan serta penurunan kerawanan pangan; b. pengkajian di bidang peningkatan ketersediaan pangan dan cadangan pangan serta penurunan kerawanan pangan; c. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan wwww.peraturan.go.id
ketersediaan pangan dan cadangan pangan serta penurunan kerawanan pangan; d. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan ketersediaan pangan dan cadangan pangan serta penurunan kerawanan pangan; e. pelaksanaan pemantapan di bidang peningkatan ketersediaan pangan dan cadangan pangan serta penurunan kerawanan pangan; f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan ketersediaan pangan dan cadangan pangan serta penurunan kerawanan pangan; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan ketersediaan pangan dan cadangan pangan serta penurunan kerawanan pangan; dan h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan ketersediaan pangan dan cadangan pangan serta penurunan kerawanan pangan.
