PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 254
BAB 12 — BADAN KETAHANAN PANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, penyusunan rencana dan program, anggaran, serta kerja sama di bidang ketahanan pangan; b. pengelolaan urusan keuangan dan penatausahaan barang milik negara; c. evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, pengelolaan urusan kepegawaian, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta wwww.peraturan.go.id
pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik; d. evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang ketahanan pangan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Badan Ketahanan Pangan.
