PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 247
BAB 11 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Pusat Pelatihan Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan kerja sama, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan pertanian; b. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pelatihan pertanian; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelatihan pertanian; d. pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan pertanian; e. pelaksanaan pengembangan kelembagaan dan ketenagaan pendidikan pertanian; dan f. penyusunan dan pengembangan standardisasi dan sertifikasi profesi pertanian.
