PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 244
BAB 11 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Pusat Pendidikan Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan kerja sama serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan pertanian; b. pelaksanaan pengkajian sumber daya manusia pertanian; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan pertanian; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan pertanian; e. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan pertanian; dan f. pelaksanaan pengembangan kelembagaan dan ketenagaan pendidikan pertanian.
wwww.peraturan.go.id
