Pasal 237
BAB 11 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta kerjasama di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian; b. pelaksanaan urusan keuangan dan penatausahaan barang milik negara; wwww.peraturan.go.id
c. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, serta pelaksanaan urusan kepegawaian; d. evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
