Pasal 234
BAB 11 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian; b. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia pertanian; c. pelaksanaan penyuluhan pertanian; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan pertanian; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas wwww.peraturan.go.id
pelaksanaan urusan di bidang penyelenggaraan penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan pertanian; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelengaraan penyuluhan pendidikan, dan pelatihan sumber daya manusia pertanian; g. pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
