PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 232
BAB 11 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
