PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 205
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Inspektorat Investigasi; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan tujuan tertentu dan pencegahan korupsi; c. pelaksanaan pengawasan tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, serta pengawasan lainnya; d. pengelolaan pengaduan masyarakat; e. pelaksanaan upaya pencegahan korupsi; f. penyusunan laporan hasil pengawasan tujuan tertentu; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat Investigasi.
