PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 203
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, dan kearsipan Inspektorat IV. wwww.peraturan.go.id
