PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 200
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Inspektorat Jenderal, dan Badan Karantina Pertanian.
