PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 196
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan wwww.peraturan.go.id
perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya pada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkebunan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, dan Badan Ketahanan Pangan.
