PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 193
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Inspektorat II; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat II; c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya; d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat II.
