Pasal 185
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan kerja sama pengawasan, serta evaluasi pelaksanaan program dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengawasan; b. pengelolaan urusan keuangan dan penatausahaan barang milik negara; c. evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tatalaksana, dan reformasi birokrasi, pengelolaan urusan kepegawaian, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik; d. koordinasi, pengelolaan data dan pemantauan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Jenderal.
