Pasal 173
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang higiene, sanitasi dan penerapan, pengawasan keamanan produk hewan, sanitary dan perumusan standar, zoonosis, serta kesejahteraan hewan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang higiene, sanitasi dan penerapan, pengawasan keamanan produk hewan, sanitary dan perumusan standar, zoonosis, serta kesejahteraan hewan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang higiene, sanitasi dan penerapan, pengawasan keamanan produk hewan, sanitary, zoonosis, serta kesejahteraan hewan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang higiene, sanitasi dan penerapan, pengawasan keamanan produk hewan, sanitary dan perumusan standar, zoonosis, serta kesejahteraan hewan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang higiene, sanitasi dan penerapan, pengawasan keamanan produk hewan, sanitary dan perumusan standar, zoonosis, serta kesejahteraan hewan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner.
wwww.peraturan.go.id
