Pasal 161
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, standardisasi dan mutu ternak, ruminansia potong, ruminansia perah, serta unggas dan aneka ternak; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, standardisasi dan mutu ternak, ruminansia potong, ruminansia perah, serta unggas dan aneka ternak; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, standardisasi dan mutu ternak, ruminansia potong, ruminansia perah, serta unggas dan aneka ternak; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, standardisasi dan mutu ternak, ruminansia potong, ruminansia perah, serta unggas dan aneka ternak; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan sumber daya genetik hewan, standardisasi dan mutu ternak, ruminansia potong, ruminansia perah, serta unggas dan aneka ternak; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak.
wwww.peraturan.go.id
