Pasal 157
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik di bidang peternakan dan kesehatan hewan; b. pengelolaan urusan keuangan dan penatausahaan barang milik negara; c. evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, pengelolaan urusan kepegawaian, serta penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan, serta pemberian layanan rekomendasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
