Pasal 145
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Direktorat Perlindungan Perkebunan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan data dan informasi organisme pengganggu tumbuhan; b. peningkatan kapasitas kelembagaan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; c. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan tanaman semusim dan rempah, tanaman tahunan dan penyegar, serta penanggulangan gangguan usaha, dampak perubahan iklim dan pencegahan kebakaran; d. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan tanaman semusim dan rempah, tanaman tahunan dan penyegar, serta penanggulangan gangguan usaha, dampak perubahan iklim dan pencegahan kebakaran; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan tanaman semusim dan rempah, tanaman tahunan dan penyegar, serta penanggulangan gangguan usaha, dampak perubahan iklim dan pencegahan kebakaran; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan tanaman semusim dan rempah, tanaman tahunan dan penyegar, serta penanggulangan gangguan usaha, dampak perubahan iklim dan pencegahan kebakaran; wwww.peraturan.go.id
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan tanaman semusim dan rempah, tanaman tahunan dan penyegar, serta penanggulangan gangguan usaha, dampak perubahan iklim dan pencegahan kebakaran; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perlindungan Perkebunan.
