PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 132
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Direktorat Perbenihan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan penyediaan benih tebu dan tanaman perkebunan lain.
