Pasal 129
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, penyusunan rencana dan program, anggaran, serta kerja sama di bidang perkebunan; b. pengelolaan urusan keuangan dan penatausahaan barang milik negara; c. evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, pengelolaan urusan kepegawaian, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat serta informasi publik; d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan, serta pemberian layanan rekomendasi di bidang perkebunan; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal Perkebunan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perkebunan.
