Pasal 117
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Direktorat Perlindungan Hortikultura menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan data dan informasi organisme pengganggu tumbuhan; b. peningkatan kapasitas kelembagaan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; c. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan buah dan florikultura, sayuran dan tanaman obat, serta dampak perubahan iklim dan bencana alam; d. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan buah dan florikultura, sayuran dan tanaman obat, serta dampak perubahan iklim dan bencana alam; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan buah dan florikultura, sayuran dan tanaman obat, serta dampak perubahan iklim dan bencana alam; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan buah dan florikultura, sayuran dan tanaman obat, serta wwww.peraturan.go.id
dampak perubahan iklim dan bencana alam; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perlindungan Hortikutura.
