Pasal 113
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi aneka cabai dan sayuran buah, bawang merah dan sayuran umbi, sayuran daun dan jamur serta tanaman obat; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi aneka cabai dan sayuran buah, bawang merah dan sayuran umbi, sayuran daun dan jamur serta tanaman obat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan produksi aneka cabai dan sayuran buah, bawang merah dan sayuran umbi, sayuran daun dan jamur serta tanaman obat; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi aneka cabai dan sayuran buah, bawang merah dan sayuran umbi, sayuran daun dan jamur serta tanaman obat; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan produksi aneka cabai dan sayuran buah, bawang merah dan sayuran umbi, sayuran daun dan jamur serta tanaman obat; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat.
