Pasal 101
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, penyusunan rencana dan program, anggaran, serta kerja sama di bidang hortikultura; b. pengelolaan urusan keuangan dan penatausahaan barang milik negara; c. evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, pengelolaan urusan kepegawaian, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat serta informasi publik; d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan, serta wwww.peraturan.go.id
pemberian layanan rekomendasi di bidang hortikultura; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal Hortikultura; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal Hortikultura.
